Minggu, 15 Februari 2009

Bid'ah sehari-hari?

BID’AH SEHARI-HARI

MENGANGKAT KEDUA TANGAN PADA SAAT KHUTBAH JUM’AT


Oleh
Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih



Pertanyaan.
Syaikh Abddul Aziz bin Baz ditanya : “Apa hukumnya mengangkat kedua tangan bagi makmum tatkala mengamini doa imam pada waktu khhutbah Jum’at. Dan apa hukumnya mengeraskan ucapan amin ?”

Jawaban.
Tidak ada anjuran baik bagi imam maupun bagi makmum untuk mengangkat tangan tatkala berdo’a pada waktu khutbah jum’at sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Khulafaurrasyidun tidak melakukan hal tersebut.

Akan tetapi jika berdoa istisqa’ dalam khutbah Jum’at, maka dianjurkan bagi imam dan makmum untuk mengangkat tangan pada waktu berdoa istisqa’, karena pada waktu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca do’a istisqa’, beliau mengangkat tangannya dan juga para jama’ah bersama beliau.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu” [Al-Ahzab : 21]

Dibolehkan membaca amin bagi makmum pada waktu mendengar doa imam pada saat khutbah Jum’at asalkan tanpa mengeraskan suara”

[Fatawa Islamiyah 1/427]


MENGUSAP WAJAH SESUDAH BERDOA

Sebagian orang sesudah berdoa mengusap wajah dengan kedua telapak tangannya, padahal tidak ada hadits satupun yang shahih yang membenarkan perbuatan tersebut. Yang paling baik adalah mengikuti sunnah Rasul dan yang paling buruk adalah segala tindakan menentang sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang yang berdoa hendaknya tidak mengusapkan kedua telapak tangan sesudah berdoa, sebab tanpa itu dia akan mendapat pahala.

Abu Daud berkata bahwa saya mendengar Imam Ahmad ditanya oleh salah seorang tentang hukum mengusap wajah sesudah berdoa, maka beliau menjawab : “Saya tidak pernah mendengar itu dan saya tidak pernah mendapatkan sesuatu tentang itu. Abu Daud berkata : Saya tidak pernah melihat Imam Ahmad mengerjakan hal itu. [Abu Daud dalam Masail Imam Ahmad hal.71]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa mengangkat tangan pada saat berdoa adalah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang sangat banyak, tetapi tentang mengusap wajah dengan kedua telapak tangan tidak saya temukan kecuali satu atau dua hadits, itupun tidak bisa dipakai sebagai dasar amalan tersebut.[Majmu Fatawa 22/519]

Syaikh Al-Izz bin Abdussalam berkata bahwa tidaklah mengusap wajah dengan kedua telapak tangan sesudah berdoa kecuali orang-orang bodoh saja. [Fatawa Izz bin Abdussalam]


[Disalin dari buku Jahalatun Nas Fid Du’a edisi Indonesia Kesalahan Dalam Berdo’a hal. 75-76 &81-82ul Haq]
=================================================================

Message: 3
Date: Sun, 14 Aug 2005 18:16:00 -0700 (PDT)
From: Teuku Johansyah
Subject: Re:
Tanya Mengusap Muka Sesudah Shalat [informasi]

Wa 'alaikumus-salaamu wa rahmatullahi wa barakaatuh

Al-Hamdu Lillah, antum bisa melihat Terjemahan Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha'ifah Jilid 3, terbitan GIP cet.4/1998, hadits no.1058 (sangat Dha'if), 1059 (Maudhu' - palsu) di hal.258-260.

[Ana katakan] Beramal di dalam agama Islam itu mudah, yaitu lakukanlah yang diperintah dan tinggalkan yang dilarang; cukup lakukanlah 'ibadah yang ada perintahnya, dan beramal 'ibadah itu menunggu dalil, dan tinggalkan perbuatan yang tidak ada dasarnya (bid'ah).
Bila ada suatu amalan yang ternyata tidak ada perintah maka tinggalkanlah, niscaya hati menjadi ringan, beban menjadi berkurang; bila ternyata kebiasaan ibadah kita hanya buatan manusia biasa (riwayat yang sangat lemah atau palsu) maka tinggalkan, niscaya akan diisi kecintaan hati kita dan amalan kita oleh Allah 'Azza wa Jalla akan kecintaan kepada as-Sunnah yang shahihah dan membenci bid'ah yang sudah belasan atau puluhan tahun kita lakukan.

Perhatikan perkataan-perkataan Salafush-shalih dalam menasihati ummat :
Riwayat-1
Ath-Thabrani berkata - menceritakan kepada kami Muhammad ibnu An-Nadhr Al-Azdiy, menceritakan kepada kami Mu'awiyah ibnu 'Amr, menceritakan kepada kami Zaidah, dari Al-A'masy, dari Hubaib ibnu Abi Tsabit, dari Abi 'Abdir-rahman As-Sulamiy, dari 'Abdillah (ibnu Mas'ud), beliau berkata,
"Hendaklah kalian mengikuti (Ittabi'uu), janganlah kalian berbuat bid'ah (Wa Laa Tabtadi'uu), karena sesungguhnya kalian telah dicukupi (Fa Qod Kufiitum), setiap bid'ah adalah kesesatan (Kullu Bid'atin Dhalaalatun)."
R. Ath-Thabrani [260-360H], Al-Mu'jam Al-Kabir no.8770 (9/154)

Meriwayatkan juga :
Ibnu Nashr [202-294H], As-Sunnah no.78 hal.28; Ibnu Abi 'Ashim [w287H], Kitab Az-Zuhd hal.162.; Al-Lalika'iy, Syarhu Ushul I'tiqad Ahlis-Sunnah wal-Jama'ah no.104 (1/86). Semua dengan tambahan lafazh (Kullu Bid'atin Dhalaalatun).
Kritik Sanad : Al-Haitsami [735-807H] dalam Majma'uz-Zawaid (1/181) menyatakan, Telah meriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dan rijalnya (para perawinya) para perawi Ash-Shahih.
----------------
Riwayat-2
Ad-Darimi berkata - Mengabarkan kepada kami Abul-Mughirah, menceritakan kepada kami Al-Auza'iy, dari Hassan ibnu 'Athiyah, katanya,
"Tidaklah suatu kaum yang membuat Bid'ah dalam Dien (Agama) kecuali Allah mencabut dari mereka Sunnah semisalnya, kemudian tidak mengembalikannya kepada mereka hingga hari kiamat."
(Ma-btada'a Qaumun Bid'atan Fii Diinihim illaa Naza'allahu Min SunnatiHim MitslaHaa, Tsumma Laa Yu'iiduHaa Ilaihim Ilaa Yaumil-Qiyaamah)
R. Ad-Darimi [181-255H], Sunan no.98 (1/58).

Meriwayatkan juga :
Al-Lalika'iy [w418H], Syarhu Ushul I'tiqad Ahlis-Sunnah no.129 (1/93); Abu Nu'aim [w430H], Hilyah Al-Auliya (6/73); Ibnu Wadhdhah, dalam Al-Bida' wan-Nahyu 'Anha no.66.
----------------
Riwayat-3
Ath-Thabrani berkata - menceritakan kepada kami Mu'adz ibnu Al-Mutsanna, menceritakan kepada kami Musaddad, menceritakan kepada kami, 'Abdul-Mu'min Abu 'Ubaid, menceritakan kepadaku Mahdiy ibnu Mahdiy, dari 'Ikrimah, dari Ibnu 'Abbas, beliau berkata,
"Tidaklah datang suatu tahun kepada manusia, kecuali mereka telah mengadakan suatu perbuatan Bid'ah di dalamnya dan mereka mematikan suatu sunnah di dalamnya. Sehingga hiduplah bid'ah-bid'ah dan matilah sunnah-sunnah."
(Maa Ataa 'Alan-Naasi 'Aamun, illaa Ahdatsuu Fiihi Bid'atan, Wa Amaatuu Fiihi Sunnatan, Hatta Tahyal-Bida'u Wa Tamuutas-Sunan)
R. Ath-Thabrani [260-360H], Al-Mu'jam Al-Kabir no.10610 (10/262).

Meriwayatkan juga :
'Abu 'Amr 'Utsman Ibnu Sa'id Al-Muqri' Ad-Daniy [371-444H], As-Sunan Al-Waridah Fil-Fitan no.277 (3/613); Ibnu Wadhdhah, Al-Bida' wan-Nahyu 'Anha (1/146)
----------------
[Ana katakan] Janganlah kita berkata atau menyetujui perkataan :
"Tapi bukankah banyak orang islam yang memandang perkara (mengusap muka setelah salam) ini baik (hasanah) dan banyak orang islam yang telah melakukannya, lalu apakah mereka semua ini salah?"

Kita katakan :
Cukuplah bagi kita As-Sunnah yang telah shahihah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang diajarkan kepada para shahabatnya dan dipahami oleh mereka, serta diamalkan oleh mereka radhiyallahu 'anhum ajma'in. Dan mereka telah berkata dengan buah dari pemahaman yang baik dan menyelamatkan mereka dan ummat, serta menyejukkan hati orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mereka menasihati demikian :
----------------
Riwayat-4
Al-Lalika'iy berkata - mengabarkan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad, memberitakan kepada kami 'Umar ibnu Ahmad, menceritakan kepada kami Ayahku, memberitakan kepada kami Muhammad ibnu 'Ubaidillah, menceritakan kepada kami Syubabah, menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Al-Ghaz, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, katanya,
"Setiap Bid'ah adalah kesesatan, walaupun manusia memandangnya Hasanah."
(Kullu Bid'atin Dhalaalatun, Wa In Ra-aaHan-Naasu Hasanatan)

R. Al-Lalika'iy [w418H], Syarhu Ushul I'tiqad Ahlis-Sunnah Wal-Jama'ah no.126 (1/92).

Meriwayatkan juga :
Al-Baihaqi, Al-Madkhal ilas-Sunanil-Kubra no.191 hal.180; Ibnu Nashr Al-Marwaziy [202-294H], As-Sunnah no.82 hal.29, dengan sanadnya sendiri, mengabarkan kepada kami Ishaq, memberitakan kepada kami Waki', dari Hisyam ibnul-Ghaz, bahwasanya dia telah mendengar Nafi' berkata, telah berkata Ibnu 'Umar,
"Setiap Bid'ah adalah kesesatan, walau pun manusia memandangnya Hasanah."

================================================================
HUKUM MENGANGKAT SUARA KETIKA BERDZIKIR SETELAH SHALAT.

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimana hukum mengeraskan suara dalam dzikir setelah shalat?"

Jawaban.
Ada suatu hadits dalam Shahihain dari Ibnu 'Abbas, ia berkata:

"Artinya : Dahulu kami mengetahui selesainya shalat pada masa Nabi karena suara dzikir yang keras".

Akan tetapi sebagian ulama mencermati dengan teliti perkataan Ibnu 'Abbas tersebut, mereka menyimpulkan bahwa lafal "Kunnaa" (Kami dahulu), mengandung isyarat halus bahwa perkara ini tidaklah berlangsung terus menerus.

Berkata Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengeraskan suaranya ketika berdzikir adalah untuk mengajari orang-orang yang belum bisa melakukannya. Dan jika amalan tersebut untuk hanya pengajaran maka biasanya tidak dilakukan secara terus menerus.

Ini mengingatkanku akan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang bolehnya imam mengeraskan suara pada bacaan shalat padahal mestinya dibaca perlahan dengan tujuan untuk mengajari orang-orang yang belum bisa.

Ada sebuah hadits di dalam Shahihain dari Abu Qatadah Al-Anshari bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu terkadang memperdengarkan kepada para shahabat bacaan ayat Al-Qur'an di dalam shalat Dzuhur dan Ashar, dan Umar juga melakukan sunnah ini.

Imam ASy-Syafi'i menyimpulkan berdasarkan sanad yang shahih bahwa Umar pernah men-jahar-kan do'a iftitah untuk mengajari makmum ; yang menyebabkan Imam ASy-Syafi'i, Ibnu Taimiyah dan lain-lain berkesimpulan bahwa hadits di atas mengandung maksud pengajaran. Dan syari'at telah menentukan bahwa sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi.

Walaupun hadits : "Sebaik-baik dzikir adalah yang tersembunyi (perlahan)". Sanad-nya Dhaif akan tetapi maknanya 'shahih'.

Banyak sekali hadits-hadits shahih yang melarang berdzikir dengan suara yang keras, sebagaimana hadits Abu Musa Al-Asy'ari yang terdapat dalam Shahihain yang menceritakan perjalanan para shahabat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Abu Musa berkata : Jika kami menuruni lembah maka kami bertasbih dan jika kami mendaki tempat yang tinggi maka kami bertakbir. Dan kamipun mengeraskan suara-suara dzikir kami. Maka berkata Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Wahai sekalian manusia, berlaku baiklah kepada diri kalian sendiri. Sesungguhnya yang kalian seru itu tidaklah tuli dan tidak pula ghaib. Sesunguhnya kalian berdo'a kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat, yang lebih dekat dengan kalian daripada leher tunggangan kalian sendiri".

Kejadian ini berlangsung di padang pasir yang tidak mungkin mengganggu siapapun. Lalu bagaimana pendapatmu, jika mengeraskan suara dzikir itu berlangsung dalam masjid yang tentu mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur'an, orang yang 'masbuq' dan lain-lain. Jadi dengan alasan mengganggu orang lain inilah kita dilarang mengeraskan suara dzikir.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Wahai sekalian manusia, masing-masing kalian bermunajat (berbisik-bisik) kepada Rabb kalian, maka janganlah sebagian kalian men-jahar-kan bacaannya dengan mengganggu sebagian yang lain.

Al-Baghawi menambahkan dengan sanad yang kuat.

"Artinya : Sehingga mengganggu kaum mu'minin (yang sedang bermunajat)".

[Fatwa-Fatwa AlBani, hal 39-41, Pustaka At-Tauhid]
===================================================================
BID’AH DAN MAKSIATNYA JABAT TANGAN
Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid, Al-Atsari
Bid'ah dalam Berjabat Tangan
Mengucapkan salam dan berjabat tangan kepada sesama Muslim adalah perkara yang terpuji dan disukai dalam Islam. Dengan perbuatan ini hati kaum Muslimin dapat saling bersatu dan berkasih sayang di antara mereka. Namun apa yang terjadi jika perbuatan terpuji ini dilakukan tidak pada tempat yang semestinya? Tidak ada kebaikan yang didapat bahkan pelanggaran syariatlah yang terjadi.

Kita tidak mengetahui dari salah seorang sahabat pun atau Salafush Shalih Radhiyallahu Anhum bahwa apabila mereka selesai dari shalat menoleh ke kanan dan ke kiri untuk menjabat tangan orang di sekitarnya agar diberkahi sesudah shalat.

Seandainya salah seorang dari mereka melakukan hal itu, sungguh akan dinukilkan bagi kita meskipun dengan sanad yang lemah dan ulama akan menyampaikan kepada kita karena mereka terjun di semua lautan lalu menyelam ke bagian yang terdalam dan menngeluarkan hukum-hukum darinya. Mereka tidak mungkin menyepelekan sunnah Qauliyyah, Fi’liyyah, Taqririyyah atau sifat (sabda, perbuatan, persetujuan atau sifat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam ) [ Tamam Al Kalaam fi Bid’ah Al Mushafahah Ba’da As Salaam hal. 24 - 25 dan Al Masjid fi Al Islam, hal. 225 ]

Kebaikan seluruhnya dalam mengikuti Rasul Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam (Fatawa Al Izzi Bin Abdus Salam hal. 46 - 47 dan lihat Al Majmu’ 3/488)

Syaikh Al Albani berkata dalam As Silsilah As Shahihah 1/23 : “Adapun jabat tangan setelah shalat adalah bid’ah yang tidak ada keraguan padanya, kecuali antara dua orang yang belum bersua sebelumnya. Maka hal itu adalah sunnah.”

Al Luknawi berkata setelah menyebutkan silang pendapat tentang jabat tangan setelah shalat : “Di antara yang melarang perbuatan itu adalah Ibnu Hajar Al Haitami As Syafi’i, Quthbuddin Bin ‘Ala’ddin Al Makki Al Hanafi dan Fadlil Ar Rumi dalam Majalis Al Abrar menggolongkannya termasuk dari bid’ah yang jelek, ketika beliau berkata : “Berjabat tangan adalah baik saat brtemu. Adapun selain saat bertemu misalnya keadaan setelah shalat Jum’at dan dua hari raya sebagaimana kebiasaan di zaman kita adalah perbuataan tanpa landasan hadits dan dalil !” Padahal telah diuraikan pada tempatnya bahwa tidak ada dalil berarti tertolak dan tidak boleh taqlid padanya (sumber yang sama dan Ad Dienul Al Khalish 4/314, Al Madkhal 2/84, dan As Sunan wa Al Mubtada’at hal. 72 dan 87)

Beliau juga berkata : “Sesungguhnya ahli fikih dari kelompok Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Malikiyyah menyatakan dengan tegas tentang makruh dan bid’ahnya. Beliau berkata dalam Al Multaqath : “Makruh (tidak disukai) jabat tangan setelah shalat dalam segala hal karena Shahabat tidak saling berjabat tangan setelah shalat dan bahwasannya perbuatan itu termasuk kebiasaan-kebiasaan Rafidhah. Ibnu Hajar, seorang ulama Syafi’iyyah berkata : “Apa yang dikerjakan oleh manusia berupa jabat tangan setelah shalat lima waktu adalah perkara yang dibenci, tidak ada asalnya dalam syariat.”

Dan alangkah fasihnya perkataan Beliau Rahimahullahu Ta’ala dari Ijtihad dan Ikhtiarnya. Beliau berkata : Pendapat saya : “Sesungguhnya mereka telah sepakat bahwa jabat tangan (setelah shalat ) ini tidak ada asalnya dari syariat”. Kemudian mereka berselisih tentang makruh atau mubah. Suatu masalah yang berputar antara makruh atau mubah, harus difatwakan untuk melarangnya, karena menolak mudharat lebih utama daripada menarik maslahah. Lalu kenapa dilakukan padahal tidak ada keutamaan mengerjakan perkara yang mubah?

Sementara orang-orang yang melakukannya di jaman kita menganggapnya sebagai perkara yang baik, menjelek-jelekkan dengan sangat orang yang melarangnya dan mereka terus menerus dalam perkara itu. Padahal terus menerus dalam perkara yang mandub (sunnah) secara berlebihan akan menghantarkan pada batas makruh. Lalu bagaimana jika terus menerus dalam perkara yang bid’ah yang tidak ada asalnya dalam syariat?

Akhirnya sebagai penutup harus diperingatkan bahwa tidak boleh bagi seorang Muslim memutuskan tasbih (dzikir) saudaranya yang Muslim, kecuali dengan sebab yang syar’i. Yang kami saksikan berupa gangguan terhadap kaum Muslimin ketika mereka melaksanakan dzikir-dzikir sunnah setelah shalat wajib kemudian mereka dengan tiba-tiba mengulurkan tangan untuk berjabat tangan ke kanan dan ke kiri dan seterusnya yang memaksa mereka tidak tenang dan terganggu, bukan hanya karena jabatan tangan akan tetapi karena memutuskan tasbih dan mengganggu mereka dari dzikir kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala karena jabat tangan ini padahal tidak ada sebab-sebab berupa perjumpaan atau semisalnya.

Jika permasalahannya demikian, maka bukanlah termasuk dari hikmah jika anda menarik tangan Anda dari tangan orang disamping Anda yang terulur pada Anda. Karena ini sesungguhnya adalah sikap yang kasar yang tidak dikenal dalam Islam. Akan tetapi ambillah tangannya dengan lemah lembut dan jelaskan kepadanya kebid’ahan jabat tangan ini yang diada-adakan manusia. Betapa banyak orang yang terpikat dengan nasihat dan dia orang yang pantas dinasihati.

Hanya saja ketidaktahuan telah menjerumumskannya kepada perbuatan menyelisihi sunnah. Maka wajib atas ulama dan penuntut ilmu menjelaskannya dengan baik. Bisa jadi seseorang atau penuntut ilmu bermaksud mengingkari kemungkaran, tetapi tidak tepat memilih metode yang selamat. Maka dia terjerumus ke dalam kemungkaran yang lebih besar daripada yang diingkari sebelumnya. Maka lemah lembutlah wahai da’i-da’i Islam. Buatlah manusia mencintai kalian dengan akhlak yang baik niscaya kalian akan menguasai hati mereka dan kalian mendapati telinga yang mendengar dan hati yang penuh perhatian dari mereka. Karena tabiat manusia lari dari kekasaran dan kekerasan (Tamam Al kalam fi Bid’ah Al Mushafahah Ba’da As Salam hal. 23). [Dinukil dari SALAFY Edisi XIV/Syawal/1417 H/1997 M]

Maksiat dalam Berjabat Tangan
Berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram / wanita asing (ajnabi) merupakan bencana yang banyak menimpa kaum muslimin, tidak ada yang selamat darinya kecuali orang yang dirahmati Allah.

Perbuatan ini haram berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Seseorang ditusukkan jarum besi pada kepalanya adalah lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya" [Hadits Shahih, Lihat takhrijnya secara panjang lebar dalam "Juz'u Ittiba' is Sunnah No. 15 oleh Adl-Dliya Al-Maqdisi -dengan tahqiqku].

Keharaman perbuatan ini diterangkan juga dalam kitab-kitab empat Imam Madzhab yang terkenal [Lihat 'Syarhu An Nawawi ala Muslim 13/10, Hasyiyah Ibnu Abidin 5/235, Aridlah Al-Ahwadzi 7/95 dan Adlwau; Bayan 6/603]
[Disalin dari Kitab Ahkaamu Al-Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid, Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Ummu Ishaq Zulfa Husein]

=======================================================

SALAM DAN BERJABAT TANGAN
Syaikh Masyhur Hasan Salman
[SALAFY XIV/SYAWWAL/1417/1997/AHKAM]

Pengantar Redaksi :

Mengucapkan salam dan berjabat tangan kepada sesama Muslim adalah perkara yang terpuji dan disukai dalam Islam. Dengan perbuatan ini hati kaum Muslimin dapat saling bersatu dan berkasih sayang di antara mereka. Namun apa yang terjadi jika perbuatan terpuji ini dilakukan tidak pada tempat yang semestinya? Tidak ada kebaikan yang didapat bahkan pelanggaran syariatlah yang terjadi.

Untuk itu dalam edisi kali ini kami nukilkan keterangan para ulama tentang masalah ini dari buku Al Qaulul Mubin fi Akhth’ail Mushallin karya Syaikh Masyhur Hasan Salman halaman 290-296. Mudah-mudahan keterangan ini bisa bermanfaat bagi kita semua.

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda : “Apabila salah seorang dari kalian bertemu dengan saudaranya maka ucapkanlah salam padanya. (Kemudian) jika pohon, tembok, atau batu menghalangi keduanya dan kemudian bertemu lagi maka salamlah juga padanya.” (HR. Abu Dawud dalam As Sunan nomor 5200 sanadnya shahih dan para perawinya tsiqah. Lihat Silsilah Al Ahadits As Shahihah nomor 186)

Pada hadits ini Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan seorang Muslim mengucapkan salam kepada saudaranya yang Muslim jika menjumpainya. Karena salam dapat menggalang persatuan, menghilangkan rasa benci, dan mendatangkan cinta. Perintah di dalam hadits ini bersifat istihbaab yang maknanya anjuran dan ajakan, bukan wajib (lihat dalil-dalil yang memalingkan dari hukum wajib ke hukum istihbaab dalam kitab Aqdu Az Zabarjad fi Tahiyyati Ummati Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam).

Tidak dibedakan dalam mengucapkan salam tersebut antara orang yang berada di dalam ataupun di luar masjid. Bahkan sunnah yang shahihah menunjukkan disyariatkannya mengucapkan salam kepada orang yang berada di dalam masjid baik ketika shalat ataupun tidak.
Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam keluar menuju Quba dan shalat di sana. Lalu datang orang-orang Anshar kemudian mereka mengucapkan salam kepadanya sedangkan beliau sedang shalat. Dia (Ibnu Umar) berkata : Lalu saya bertanya kepada Bilal : “Bagaimana kamu lihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab salam mereka ketika mereka mengucapkan salam kepadanya padahal dia sedang shalat?”
Ibnu Umar berkata : Bilal berkata : “Begini, sambil membentangkan telapak tangannya.” Begitu pula Ja’far bin ‘Aun membentangkan tangannya dan menjadikan telapak tangannya di bawah sedangkan punggungnya di atas.” (HR. Abu Dawud dalam As Sunan nomor 927 dan Ahmad dalam Al Musnad 2/30 dengan sanad shahih atas syarat Bukhari dan Muslim. Lihat Silsilah Al Ahadits As Shahihah nomor 185).

Dua Imam, Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuwiyah berpegang pada hadits ini. Al Marwazi berkata : [ Saya bertanya kepada Ahmad : “Apakah salam diucapkan kepada kaum yang sedang shalat?” Dia menjawab : “Ya.” Lalu beliau menyebutkan kisah Bilal ketika ditanya oleh Ibnu Umar : “Bagaimana beliau menjawab (salam)?” Dia berkata : “Dia memberi isyarat.” Ishaq juga berkata sebagaimana yang dia katakan. ] (Masa’il Al Marwazi halaman 22).

Riwayat ini dipilih oleh Al Qadli Ibnul Arabi, dia berkata : “Isyarat dalam shalat bisa jadi untuk menjawab salam atau karena suatu perkara yang tiba-tiba terjadi saat shalat juga karena kebutuhan yang mendesak bagi orang shalat. Jika untuk menjawab salam maka dalam hal ini terdapat atsar-atsar shahih seperti perbuatan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam di Quba dan selainnya. (Lihat ‘Aridlah Al Ahwadzi 2/162)

Dalil tentang disyariatkannya mengucapkan salam setelah shalat di masjid adalah hadits tentang orang yang jelek shalatnya, hadits yang terkenal (masyhur) dari Abu Hurairah :
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam masuk ke masjid. Lalu seseorang masuk dan shalat. Kemudian dia datang lalu mengucapkan salam kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menjawab salamnya seraya berkata : “Kembalilah shalat karena sesungguhnya kamu belum shalat!” Maka orang itu kembali lalu shalat sebagaimana dia telah shalat sebelumnya. Kemudian dia datang kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Hal itu dia lakukan tiga kali. (HR. Bukhari, Muslim, dan selainnya)

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani berkata : “Dengan hadits ini, Shadiq Hasan Khan berdalil di dalam kitabnya Nuzul Al Abrar halaman 350-351 bahwa : “Jika seseorang diucapkan salam kepadanya kemudian dia mendatanginya dari dekat maka disunnahkan untuk mengucapkan salam untuk kedua dan ketiga kali padanya.”

Beliau juga berkata : “Hadits ini juga menjadi dalil disyariatkannya mengucapkan salam kepada orang di dalam masjid sebagaimana juga hadits tentang ucapan salam orang-orang Anshar kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam di Masjid Quba sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya. Akan tetapi kita temukan orang-orang tidak menghiraukan sunnah ini. Salah seorang mereka masuk Masjid tanpa mengucapkan salam pada orang yang berada di dalamnya karena mereka mengira bahwa hal itu makruh. Semoga apa yang kami tulis menjadi peringatan bagi mereka dan selainnya. Sedangkan peringatan itu bemanfaat bagi orang-orang yang beriman. (Silsilah Al Ahadits As Shahihah)

Jadi salam dan berjabat tangan dilakukan ketika datang atau hendak berpisah walaupun hanya sebentar. Sama saja apakah di dalam Masjid atau di luar masjid. Akan tetapi sayang sekali, tatkala Anda mengucapkan salam kepada seseorang saat berjumpa dengan Anda setelah shalat dengan ucapan assalamu’alaikum warahmatullahi maka dengan segera dia menjawab taqabbalallah. Dia mengira telah menegakkan apa yang telah Allah wajibkan atasnya berupa kewajiban membalas salam, seolah-olah dia tidak mendengar

firman Allah Ta’ala :
Apabila kamu diberi penghormatan dengan salam penghormatan maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang sebanding. Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. (QS. An Nisa’ : 86)

Dan sebagian mereka bersegera mengucapkan pada Anda sebagai ganti dari salam dengan ucapan taqabbalallah (semoga Allah menerima amal kita) padahal Allah telah berfirman :

Salam penghormatan mereka pada hari mereka menemui-Nya ialah : “Salam.” (QS. Al Ahzab : 44)

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
Sebarkanlah salam di antara kalian. (HR. Muslim dalam Shahih-nya nomor 54 dan Ahmad dalam Al Musnad 2/391, 441, dan 495 serta yang selainnya)

Beliau tidak menyatakan : “Katakanlah taqabbalallah !!” Kita tidak mengetahui dari salah seorang sahabat pun atau Shalafush Shalih radliyallahu 'anhum bahwa apabila mereka selesai dari shalat menoleh ke kanan dan ke kiri untuk menjabat tangan orang di sekitarnya agar diberkahi sesudah shalat.

Seandainya salah seorang dari mereka melakukan hal itu, sungguh akan dinukilkan bagi kita meskipun dengan sanad yang lemah dan ulama akan menyampaikan pada kita karena mereka terjun di semua lautan ilmu lalu menyelam pada bagian yang terdalam dan mengeluarkan hukum-hukum darinya. Mereka tidak mungkin menyepelekan sunnah Qauliyyah, Fi’liyyah, Taqririyyah atau Sifat (sabda, perbuatan, persetujuan atau sifat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam). [ Tamamu Al Kalam fi Bid’ah Al Mushafahah Ba’da As Salam halaman 24-25 dan Al Masjid fi Al Islam halaman 225 ]

Syaikh Abdullah bin Abdirrahman Al Jibrin berkata : “Mayoritas orang yang shalat mengulurkan tangan mereka untuk berjabat tangan dengan orang di sampingnya setelah salam dari shalat fardlu dan mereka berdoa dengan ucapan mereka ‘taqabbalallah’. Perkara ini adalah bid’ah yang tidak pernah dinukil dari Salaf.” (Majalah Al Mujtama’ nomor 855).

Bagaimana mereka melakukan hal itu sedangkan para peneliti dari kalangan ulama telah menukil bahwa jabat tangan dengan tata cara tersebut (setelah salam dari shalat) adalah bid’ah?

Al ‘Izzu bin Abdussalam berkata : “Jabat tangan setelah shalat Shubuh dan Ashar termasuk bid’ah kecuali bagi yang baru datang dan bertemu dengan orang yang menjabat tangannya sebelum shalat. Maka sesungguhnya jabat tangan disyaratkan tatkala datang.

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berdzikir setelah shalat dengan dzikir-dzikir yang disyariatkan dan beristighfar tiga kali kemudian berpaling. Diriwayatkan bahwa beliau berdzikir :

“Wahai Rabbku, jagalah saya dari adzab-Mu pada hari Engkau bangkitkan hamba-Mu.” (HR. Muslim 62, Tirmidzi 3398 dan 3399, dan Ahmad dalam Musnad 4/290)

Kebaikan seluruhnya adalah dalam mengikuti Rasul (Fatawa Al ‘Izzi bin Abdussalam halaman 46-47 dan lihat Al Majmu’ 3/488). Apabila bid’ah ini di masa penulis terbatas setelah shalat yang dua rakaat, maka sungguh di jaman kita ini hal itu telah terjadi pada seluruh shalat. Laa haula wala quwwata illa billah.

Al Luknawi berkata : [ Sungguh telah tersebar dua perkara di masa kita ini pada mayoritas negeri, khususnya di negeri-negeri yang menjadi lahan subur berbagai bid’ah dan fitnah, yaitu :

1. Mereka tidak mengucapkan salam ketika masuk masjid waktu shalat Shubuh, bahkan mereka masuk dan shalat sunnah kemudian shalat fardlu. Lalu sebagian mereka mengucapkan salam atas sebagian yang lain setelah shalat dan seterusnya. Hal ini adalah perkara yang jelek karena sesungguhnya salam hanya disunnahkan tatkala bertemu sebagaimana telah ditetapkan dalam riwayat-riwayat yang shahih, bukan tatkala telah duduk.

2. Mereka berjabat tangan setelah selesai shalat Shubuh, Ashar, dan dua hari raya, serta shalat Jum’at. Padahal pensyariatan jabat tangan juga hanya di saat awal bersua. ] (As Sa’ayah fi Al Kasyfi Amma fi Syarh Al Wiqayah halaman 264).
Dari perkataan beliau dapat dipahami bahwa jabat tangan antara dua orang atau lebih yang belum bersua sebelumnya tidak ada masalah. Syaikh Al Albani berkata di dalam As Silsilah As Shahihah 1/23 : “Adapun jabat tangan setelah shalat adalah bid’ah yang tidak ada keraguan padanya, kecuali antara dua orang yang belum bersua sebelumnya. Maka hal itu adalah sunnah.”

Al Luknawi berkata setelah menyebutkan silang pendapat tentang jabat tangan setelah shalat : “Di antara yang melarang perbuatan itu ialah Ibnu Hajar Al Haitami As Syafi’i, Quthbuddin bin ‘Ala’addin Al Makki Al Hanafi, dan Al Fadlil Ar Rumi dalam Majalis Abrar menggolongkannya termasuk dari bid’ah yang jelek ketika beiau berkata : “Berjabat tangan adalah baik saat bertemu. Adapun selain saat bertemu misalnya keadaan setelah shalat Jum’at dan dua hari raya sebagaimana kebiasaan di jaman kita adalah perbuatan tanpa landasan hadits dan dalil! Padahal telah diuraikan pada tempatnya bahwa tidak ada dalil berarti tertolak dan tidak boleh taklid padanya.” (Sumber yang sama dan Ad Dienul Al Khalish 4/314, Al Madkhal 2/84, dan As Sunan wa Al Mubtada’at halaman 72 dan 87).
Beliau juga berkata : “Sesungguhnya ahli fiqih dari kelompok Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Malikiyah menyatakan dengan tegas tentang makruh dan bid’ahnya.” Beliau berkata dalam Al Multaqath : “Makruh (tidak disukai) jabat tangan setelah shalat dalam segala hal karena shahabat tidak saling berjabat tangan setelah shalat dan bahwasanya perbuatan itu termasuk kebiasaan-kebiasaan Rafidlah.” Ibnu Hajar, seorang ulama Syafi’iyah berkata : “Apa yang dikerjakan oleh manusia berupa jabat tangan setelah shalat lima waktu adalah perkara yang dibenci, tidak ada asalanya dalam syariat.”

Dan alangkah fasihnya perkataan beliau Rahimahullah Ta’ala dari ijtihad dan ikhtiarnya. Beliau berkata : [ Pendapat saya, sesungguhnya mereka telah sepakat bahwa jabat tangan (setelah shalat) ini tidak ada asalnya dari syariat. Kemudian mereka berselisih tentang makruh atau mubah. Suatu masalah yang berputar antara makruh dan mubah harus difatwakan untuk melarangnya, karena menolak mudlarat lebih utama daripada menarik maslahah. Lalu kenapa dilakukan padahal tidak ada keutamaan mengerjakan perkara yang mubah? Sementara orang-orang yang melakukannya di jaman kita menganggapnya sebagai perkara yang baik, menjelek-jelekkan dengan sangat orang yang melarangnya, dan mereka terus-menerus dalam perkara itu.

Padahal terus-menerus dalam perkara mandub (sunnah) jika berlebihan akan menghantarkan pada batas makruh. Lalu bagaimana jika terus-menerus dalam bid’ah yang tidak ada asalnya dalam syariat?!

Berdasarkan atas hal ini, maka tidak diragukan lagi makruhnya. Inilah maksud orang yang memfatwakan makruhnya. Di samping itu pemakruhan hanyalah dinukil oleh orang yang menukilnya dari pernyataan-pernyataan ulama terdahulu dan para ahli fatwa. Maka riwayat-riwayat penulis Jami’ul Barakat, Siraj Al Munir, dan Mathalib Al Mu’minin misalnya, tidaklah mampu menyamainya karena kelonggaran penulisnya dalam meneliti riwayat-riwayat telah terbukti. Dan telah diketahui oleh Jumhur Ulama bahwa mereka mengumpulkan segala yang basah dan kering (yang jelas dan yang samar).

Dan yang lebih mengherankan lagi ialah penulis Khazanah Ar Riwayah tatkala ia berkata : (Nabi) ‘Alaihis Salam berkata : “Jabat tanganlah kalian setelah shalat Shubuh niscaya Allah akan menetapkan bagi kalian sepuluh (kebaikan).” Dan berkata Rasul Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Berjabat tanganlah kalian setelah shalat Ashar niscaya kalian akan dibalas dengan rahmah dan pengampunan.” Sementara dia tidak memahami bahwa kedua hadits ini dan yang semisalnya adalah palsu yang dibuat-buat oleh orang-orang yang berjabat tangan itu. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. ] (As Sa’aayah fi Al Kasyfi Amma fi Syarh Al Wiqayah halaman 265)

Akhirnya sebagai penutup harus diperingatkan bahwa tidak boleh bagi seorang Muslim memutuskan tasbih (dzikir) saudaranya yang Muslim kecuali dengan sebab syar’i. Yang kami saksikan berupa gangguan terhadap kaum Muslimin ketika mereka melaksanakan dzikir-dzikir sunnah setelah shalat wajib kemudian dengan tiba-tiba mereka mengulurkan tangan untuk berjabat tangan ke kanan dan ke kiri dan seterusnya yang memaksa mereka tidak tenang dan terganggu, bukan hanya karena jabat tangan, akan tetapi karena memutuskan tasbih dan mengganggu mereka dari dzikir kepada Allah karena jabat tangan ini, padahal tidak ada sebab-sebab perjumpaan dan semisalnya.

Jika permasalahannya demikian, maka bukanlah termasuk dari hikmah jika Anda menarik tangan Anda dari tangan orang di samping Anda dan menolak tangan yang terulur pada Anda. Karena sesungguhnya ini adalah sikap yang kasar yang tidak dikenal dalam Islam. Akan tetapi ambillah tangannya dengan lemah lembut dan jelaskan kepadanya kebid’ahan jabat tangan ini yang diada-adakan manusia. Betapa banyak orang yang terpikat dengan nasihat dan dia orang yang pantas dinasihati. Hanya saja ketidaktahuan telah menjerumuskannya kepada perbuatan menyelisihi sunnah.

Maka wajib atas ulama dan penuntut ilmu menjelaskannya dengan baik. Bisa jadi seseorang atau penuntut ilmu bermaksud mengingkari kemungkaran tetapi tidak tepat memilih metode yang selamat. Maka dia terjerumus dalam kemungkaran yang lebih besar daripada yang diingkari sebelumnya. Maka lemah lembutlah wahai da’i-da’i Islam. Buatlah manusia mencintai kalian dengan akhlak yang baik niscaya kalian akan menguasai hati mereka dan kalian mendapati telinga yang mendengar dan hati yang penuh perhatian dari mereka. Karena tabiat manusia adalah lari dari kekasaran dan kekerasan.

(Tamam Al Kalam fi Bid’ah Al Mushafahah Ba’da As Salam halaman 23)
Dikutip dari Kitab Al Qaulul Mubin fi Akhtha’il Mushallin karya Syaikh Masyhur Hasan Salman oleh Ma’mar Al Marasi.

Kamis, 21 Oktober 2004 - 10:58:19,
Penulis : Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini
Kategori : Problema Anda
Hukum Melafadzkan Niat
[Print View] [kirim ke Teman]

Apakah benar tidak ada bacaan khusus sebelum takbir (bacaan ushalli)?
Koko Wiharto - kok...@yahoo.com

Jawab:

الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ اللهِ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Memang benar demikian, bahkan hal itu merupakan bid’ah yang diada-adakan dalam agama yang sempurna ini. Sebagaimana diterangkan para ulama berdasarkan dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman yang benar yang diwarisi dari para shahabat (as-salaf ash-shalih) ridhwanullahi alaihim ajma’in.

1. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/285): “Ketahuilah bahwa niat itu tempatnya di qalbu (hati), oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat, dan bagi setiap orang apa yang dia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih, dari shahabat ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu)
Maka niat itu bukan amalan anggota tubuh1, oleh karena itu kami mengatakan bahwa melafadzkan niat adalah bid’ah. Tidak disunnahkan bagi seseorang jika hendak melaksanakan suatu ibadah2 untuk mengucapkan:

اللَّهُمَّ نَوَيْتُ كَذَا أَوْ أَرَدْتُ كَذَا
“Ya Allah tuhanku, aku berniat untuk…” atau “aku bermaksud untuk…”, baik secara jahr (keras) maupun sirr (pelan), karena hal ini tidak pernah dinukilkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan Allah mengetahui apa yang ada dalam qalbu setiap orang. Maka engkau tidak perlu mengucapkan niatmu karena niat itu bukan dzikir sehingga (harus) diucapkan dengan lisan. Dia hanyalah suatu niat yang tempatnya di hati. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara ibadah haji dan yang lainnya. Bahkan dalam ibadah haji pun seseorang tidak disunnahkan untuk mengatakan:

اللَّهُمَّ إِنِّيْ نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ أَوْ نَوَيْتُ الْحَجَّ
“Ya Allah, aku berniat untuk umrah atau aku berniat untuk haji.”
Namun dia mengucapkan talbiyah sesuai dengan yang dia niatkan. Dan talbiyah bukanlah merupakan pengkabaran niat karena talbiyah mengandung jawaban terhadap panggilan Allah. Maka talbiyah itu sendiri merupakan dzikir dan bukan pengkabaran tentang apa yang diniatkan di dalam hati. Oleh karena itu seseorang mengucapkan:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً أَوْ لَبَّيْكَ حَجًّا
“(Ya Allah), aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan umrah” atau “(Ya Allah) aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan haji.”

2. Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullah berkata dalam Ijabatus Sail (hal. 27): “Melafadzkan niat merupakan bid’ah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

قُلْ أَتُعَلِّمُوْنَ اللهَ بِدِيْنِكُمْ
“Katakanlah (wahai Nabi), apakah kalian hendak mengajari Allah tentang agama (amalan) kalian?” (Al-Hujurat: 16)
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajari a’rabi (seorang Arab dusun) yang tidak benar cara shalatnya dengan sabdanya:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَكَبِّرْ
“Jika kamu bangkit (berdiri) untuk shalat maka bertakbirlah (yakni takbiratul ihram, pen).” (Muttafaqun ‘alaih dari shahabat Abu Hurairah radhiallahu 'anhu)
Jadi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengatakan kepadanya: “Ucapkanlah: Aku berniat untuk…”3
Dan niat itu tempatnya di hati, berdasarkan hadits:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat.” (Muttafaqun ‘alaih, dari shahabat ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu 'anhu)
Maka merupakan suatu kekeliruan jika dikatakan bahwa dalam kitab Al-Umm4 ada penyebutan melafadzkan niat. Tidak ada dalam kitab Al-Umm penyebutan tersebut.
Dan melafadzkan niat tidak ada sama sekali dalam ibadah apapun dalam agama ini. Adapun talbiyah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: (لَبَّيْكَ حَجًّا), maka ada 2 kemungkinan:

1. Kata (حَجًّا) manshub5 sebagai mashdar (maf’ul muthlaq) yaitu (لَبَّيْكَ أَحُجُّ حَجًّا) “(Ya Allah), aku menjawab panggilan-Mu untuk menunaikan haji.”
2. Kata (حَجًّا) manshub sebagai maf’ul dari fi’il (نَوَيْتُ) yaitu (لَبَّيْكَ نَوَيْتُ حَجًّا) “(Ya Allah), aku menjawab panggilanmu, aku berniat untuk haji.”

Namun ibadah ini (yaitu talbiyah) disamakan dengan ibadah-ibadah lainnya, maka kemungkinan yang pertama yang benar.6

3. Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata (Zadul Ma’ad, 1/201): “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika hendak melaksanakan shalat beliau mengatakan (اللهُ أَكْبَرُ), dan beliau tidak mengucapkan sesuatu sebelumnya. Dan tidaklah beliau melafadzkan niat sama sekali dan tidak pula mengatakan:

أُصَلِّي لِلَّهِ صَلاَةَ كَذَا مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ إِمَاماً أَوْ مَأْمُوْمًا
“Aku berniat shalat ini (dzuhur misalnya, pen) menghadap kiblat, empat rakaat, sebagai imam,” atau “sebagai makmum.”

Dan beliau tidak mengatakan:( أَدَاءً)7 atau (قَضَاءً)8, tidak pula (فَرْضَ الْوَقْتِ)9. Ini adalah 10 bid’ah10, tidak seorangpun yang menukilkannya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam baik dengan sanad yang shahih, atau dha’if (lemah), atau musnad (sanad yang bersambung) atau mursal (terputus sanadnya), satu lafadz pun dari lafadz-lafadz itu. Bahkan tidak juga dari seorang shahabat sekalipun. Dan tidak seorang tabi’in pun yang menganggapnya baik, dan tidak pula dari kalangan imam yang empat (Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad, pen).

Hanya saja sebagian orang dari kalangan mutaakhirin (orang-orang yang belakangan, pen) salah memahami perkataan Al-Imam Asy-Syafi’i tentang shalat bahwa: ‘Shalat itu tidak sama dengan puasa, maka tidaklah seseorang mengawali shalatnya kecuali dengan dzikir,’ maka orang ini menyangka bahwa yang dimaksud adalah melafadzkan niat untuk shalat. Padahal yang dimaksud oleh Al-Imam Asy-Syafi’i adalah takbiratul ihram, bukan yang lainnya.”
Wallahu a’lam.

1 Karena Rasulullah memisahkan antara amalan-amalan anggota tubuh dengan niat, bahwa niat itu yang menggerakkan tubuh untuk beramal.

2 Baik itu wudhu, shalat, puasa dan ibadah lainnya.

3 Atau “ushalli…”, sebagaimana yang sering kita dengar dari saudara-saudara kita yang sangat jahil dengan agama ini.

4 Kitab karangan Al-Imam Asy-Syafi’i.

5 Istilah dalam ilmu nahwu.

6 Artinya bahwa talbiyah merupakan dzikir, dan bukan melafadzkan niat.

7 Artinya ibadah yang ditunaikan pada waktunya.

8 Artinya ibadah yang ditunaikan setelah waktunya berlalu.

9 Artinya shalat yang diwajibkan pada waktu itu, baik dzuhur, atau ashar dan lainnya.

10 Yaitu 10 lafadz kata yang disebutkan.


Ahad, 25 Januari 2004 - 10:23:23,
Penulis : Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz
Perayaan Nifsu Syaban dalam sorotan Islam

Segala puji hanyalah bagi Allah, yang telah menyempurnakan agamaNya bagi kita, dan mencukupkan ni’matNya kepada kita, semoga shalawat dan salam selalu terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, pengajak ke pintu taubat dan pembawa rahmat.

Amma ba’du :

Sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman :

] اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا [.
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nu’matKu, dan telah Kuridloi Islam sebagai agama bagimu” ( QS. Al Maidah, 3 ).

“Apakah mereka mempunyai sesembahan sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diridloi Allah ?, sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang orang yang dhalim itu akan memperoleh azab yang pedih” ( QS. As syuro, 21 ).

Dari Aisyah, Radliyallahu ‘anhu berkata : bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

" أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد من ".
“Barang siapa yang mengada adakan sesuatu perbuatan ( dalam agama ) yang sebelumnya tidak pernah ada, maka tidak akan diterima”.

Dan dalam riwayat imam Muslim, Rasulullah bersabda :
" من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد ".

“Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”.

Dalam shahih Muslim dari Jabir rodhiAllahu ‘anhu ia berkata : bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam salah satu khutbah Jum’at nya :

" أما بعد, فإن خير الحديث كتاب الله، وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها، وكل بدعة ضلالة ".
“Amma ba’du : sesungguhnya sebaik baik perkataan adalah Kitab Allah ( Al Qur’an ), dan sebaik baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan sejelek jelek perbuatan ( dalam agama ) adalah yang diada adakan, dan setiap bid’ah ( yang diada adakan ) itu sesat” ( HR. Muslim ).

Masih banyak lagi hadits hadits yang senada dengan hadits ini, hal mana semuanya menunjukkan dengan jelas, bahwasanya Allah telah menyempurnakan untuk umat ini agamanya, Dia telah mencukupkan ni’matNya bagi mereka, Dia tidak akan mewafatkan Nabi Muhammad kecuali sesudah beliau menyelesaikan tugas penyampaian risalahnya kepada umatnya, dan menjelaskan kepada mereka seluruh syariat Allah, baik melalui ucapan maupun perbuatan.

Beliau menjelaskan bahwa segala sesuatu yang akan diada adakan oleh sekelompok manusia sepeninggalnya dan dinisbatkan kepada ajaran Islam baik berupa ucapan maupun perbuatan, semuanya itu bad’ah yang ditolak, meskipun niatnya baik.

Para sahabat dan para ulama mengetahui hal ini, maka mereka mengingkari perbuatan perbuatan bid’ah dan memperingatkan kita dari padanya, hal itu disebutkan oleh mereka yang mengarang tentang penggunaan sunnah dan pengingkaran bid’ah, seperti Ibnu Waddhoh At Thorthusyi dan As Syaamah dan lain lain.

Diantara bid’ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bid’ah mengadakan upacara peringatan malam nisfu sya’ban, dan menghususkan pada hari tersebut dengan puasa tertentu, padahal tidak ada satupun dalil yang dapat dijadikan sandaran, ada hadits hadits yang menerangkan tentang fadlilah malam tersebut, tetapi hadits hadits tersebut dhoif, sehingga tidak dapat dijadikan landasan, adapun hadits hadits yang berkenaan dengan sholat pada hari itu adalah maudlu / palsu.

Dalam hal ini, banyak diantara para ulama yang menyebutkan tentang lemahnya hadits hadits yang berkenaan dengan penghususan puasa dan fadlilah sholat pada hari nisfu sya’ban, selanjutnya akan kami sebutkan sebagian dari ucapan mereka.

Pendapat para ahli Syam diantaranya Al Hafidz Ibnu Rajab dalam bukunya “ Lathoiful Ma’arif” mengatakan bahwa perayaan malam nisfu sya’ban adalah bid’ah, dan hadits hadits yang menerangkan keutamaanya semuanya lemah, hadits yang lemah bisa diamalkan dalam ibadah jika asalnya didukung oleh hadits yang shoheh, sedangkan upacara perayaan malam nisfu sya’ban tidak ada dasar yang shohih, sehingga tidak bisa didukung dengan dalil hadits hadits yang dlo’if.

Ibnu Taimiyah telah menyebutkan kaidah ini, dan kami akan menukil pendapat para ulama kepada para pembaca, sehingga masalahnya menjadi jelas. Para ulama telah bersepakat bahwa merupakan suatu keharusan untuk mengembalikan segala apa yang diperselisihkan manusia kepada Kitab Allah (Al-Qur’an) dan sunnah Rasul (Al Hadits ), apa saja yang telah digariskan hukumnya oleh keduanya atau salah satu dari padanya, maka wajib diikuti, dan apa saja yang bertentangan dengan keduanya maka harus ditinggalkan, serta segala sesuatu amalan ibadah yang belum pernah disebutkan ( dalam Al Qur’an dan As Sunnah ) adalah bid’ah, tidak boleh dikerjakan, apalagi mengajak untuk mengerjakanya dan menganggapnya baik.

Allah subhaanahu wa ta’ala berfirman dalam surat An Nisa’ :

] يا أيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر ذلك خير وأحسن تأويلا [
“Hai orang orang yang beriman, taatilah Allah, dan taatilah Rasul(Nya), dan Ulil Amri ( pemimpin ) diantara kamu, kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesutu, maka kembalikanlah ia kepada Allah ( Al Qur’an ) dan Rasul ( Al Hadits ), jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama ( bagimu ) dan lebih baik akibatnya” ( QS. An nisa’, 59 ).

] وما اختلفتم فيه من شيء فحكمه إلى الله ذلكم الله ربي عليه توكلت وإليه أنيب [
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya ( terserah ) kepada Allah ( yang mempunyai sifat sifat demikian ), itulah Tuhanku, Kepada -Nya- lah aku bertawakkal dan kepada –Nya- lah aku kembali” ( QS. Asy syuro, 10 ).

] قل إن كنتـم تحـبون الله فاتبعـوني يحببكـم الله ويغفر لكـم ذنوبكـم [.
“Katakanlah, jika kamu ( benar benar ) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah akan mengasihi dan mengampuni dosa dosamu ” (QS. Ali Imran, 31 ).

] فلا وربك لا يؤمنون حتى يحكموك فيما شجر بينهم ثم لا يجدوا في أنفسهم حرجا مما قضيت ويسلم تسليما [.
“Maka demi Tuhanmu, mereka ( pada hakekatnya ) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa sesuatu keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya ” (QS. An Nisa’, 65 ).

Dan masih banyak lagi ayat ayat Al Qur’an yang semakna dengan ayat ayat diatas, ia merupakan nash atau ketentuan hukum yang mewajibkan agar supaya masalah masalah yang diperselisihkan itu dikembalikan kepada Al Qur’an dan Al Hadits, selain mewajibkan kita agar rela terhadap hukum yang ditetapkan oleh keduanya. Sesungguhnya hal itu adalah konsekwensi iman, dan merupakan perbuatan baik bagi para hamba, baik di dunia atau di aherat nanti, dan akan mendapat balasan yang lebih baik.

Dalam pembicaraan masalah malam nisfu sya’ban, Ibnu Rajab berkata dalam bukunya “ Lathoiful Ma’arif” : para Tabiin penduduk Syam ( Syiria sekarang ) seperti Kholid bin Ma’daan, Makhul, Luqman bin Amir, dan lainnya pernah mengagung agungkan dan berijtihad melakukan ibadah pada malam nisfi sya’ban, kemudian orang orang berikutnya mengambil keutamaan dan bentuk pengagungan itu dari mereka.

Dikatakan bahwa mereka melakukan perbuatan demikian itu karena adanya cerita cerita israiliyat, ketika masalah itu tersebar ke penjuru dunia, berselisihlah kaum muslimin, ada yang menerima dan menyetujuinya, ada juga yang mengingkarinya, golongan yang menerima adalah ahli Bashrah dan lainnya, sedangkan golongan yang mengingkarinya adalah mayoritas penduduk Hijaz ( Saudi Arabia sekarang ), seperti Atho dan Ibnu Abi Mulaikah, dan dinukil oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Ulama fiqih Madinah, yaitu ucapan para pengikut Imam Malik dan lain lainnya ; mereka mengatakan bahwa semua perbuatan itu bid’ah, adapun pendapat ulama Syam berbeda dalam pelaksanaanya dengan adanya dua pendapat :
1- Menghidup hidupkan malam nisfu sya’ban dalam masjid dengan berjamaah adalah mustahab ( disukai Allah ).
Dahulu Khalid bin Ma’daan dan Luqman bin Amir memperingati malam tersebut dengan memakai pakaian paling baru dan mewah, membakar kemenyan, memakai sipat (celak), dan mereka bangun malam menjalankan shalatul lail di masjid, ini disetujui oleh Ishaq bin Rahawaih, ia berkata : Menjalankan ibadah di masjid pada malam itu secara berjamaah tidak dibid’ah, keterangan ini dicuplik oleh Harbu Al Karmaniy.
2- Berkumpulnya manusia pada malam nisfi sya’ban di masjid untuk shalat, bercerita dan berdoa adalah makruh hukumnya, tetapi boleh dilakukan jika menjalankan sholat khusus untuk dirinya sendiri.

Ini pendapat Auza’iy Imam ahli syam, sebagai ahli fiqh dan ulama mereka, Insya Allah pendapat inilah yang mendekati kebenaran, sedangkan pendapat Imam Ahmad tentang malam sinf sya’ban ini, tidak diketahui.

Ada dua riwayat yang menjadi sebab cenderung diperingatinya malam nisfu sya’ban, dari antara dua riwayat yang menerangkan tentang dua malam hari raya (iedul fitri dan iedul adha ), dalam satu riwayat berpendapat bahwa memperingati dua malam hari raya dengan berjamaah adalah tidak disunnahkan, karena hal itu belum pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, riwayat yang lain berpendapat bahwa memperingati malam tersebut dengan berjamaah disunnahkan, karena Abdurrahman bin Yazid bin Aswad pernah mengerjakannya, dan ia termasuk Tabi’in, begitu pula tentang malam nisfu sya’ban, Nabi belum pernah mengerjakannya atau menetapkannya, termasuk juga para sahabat, itu hanya ketetapan dari golongan Tabiin ahli fiqh ( yuris prudensi ) yang di Syam ( syiria ), demikian maksud dari Al Hafidz Ibnu Rajab ( semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya ).

Ia mengomentari bahwa tidak ada suatu ketetapan pun tentang malam nisfi sya’ban ini, baik itu dari Nabi maupun dari para sahabat. Adapun pendapat Imam Auza’iy tentang bolehnya ( istihbab ) menjalankan sholat pada malam hari itu secara individu dan penukilan Al Hafidz Ibnu Rajab dalam pendapatnya itu adalah gharib dan dloif, karena segala perbuatan syariah yang belum pernah ditetapkan oleh dalil dalil syar’i tidak boleh bagi seorang pun dari kaum muslimin mengada adakan dalam Islam , baik itu dikerjakan secara individu ataupun kolektif, baik itu dikerjakan secara sembunyi sembunyi ataupun terang terangan, landasannya adalah keumuman hadits Nabi :
" من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد ".
“Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah kami perintahkan, maka ia tertolak”.

Dan banyak lagi hadits hadits yang mengingkari perbuatan bid’ah dan memperingatkan agar dijauhi.

Imam Abu Bakar At thorthusyi berkata dalam bukunya “Al hawadits wal bida” : diriwayatkan oleh Wadhoh dari zaid bin Aslam berkata : kami belum pernah melihat seorang pun dari sesepuh dan ahli fiqh kami yang menghadiri perayaan malam nisfu sya’ban, tidak mengindahkan hadits Makhul yang dloif, dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap malam malam lainya.

Dikatakan kepada Ibnu Abi Mulaikah bahwasanya Zaid An numairy berkata : pahala yang didapat ( dari ibadah ) pada malam nisfu sya’ban menyamai pahala lailatul qadar, Ibnu Abi Mulaikah menjawab : seandainya saya mendengarnya sedang di tangan saya ada tongkat pasti saya pukul, Zaid adalah seorang penceramah.

Al ‘Allamah Asy Syaukani menulis dalam bukunya “ Al fawaidul Majmuah” sebagai berikut : bahwa hadits yang mengatakan :

" يا علي، من صلى مائة ركعة ليلة النصف من شعبان يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب وقل هو الله عشر مرات إلا قضى الله له كل حاجة ... إلخ.
“Wahai Ali, barang siapa yang melakukan sholat pada malam nisfu sya’ban sebanyak 100 rakaat, ia membaca setiap rakaat Al fatihah dan Qul huwallah ahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala kebutuhannya … dan seterusnya.

Hadits ini adalah maudhu’, pada lafadz lafadznya menerangkan tentang pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan kelemahanya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul ( tidak dikenal ), hadits ini diriwayatkan dari kedua dan ketiga jalur sanad, kesemuanya maudhu dan perawi perowinya tidak diketahui.

Dalam kitab “Al Mukhtashor” Syaukani melanjutkan : hadits yang menerangkan tentang sholat nisfu sya’ban adalah bathil, Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali bin Abi Tholib rodhiAllahu ‘anhu : jika datang malam nisfu sya’ban bersholat malamlah dan berpuasalah pada siang harinya, adalah dloif.

Dalam buku “ Allaali” diriwayatkan bahwa : seratus rakaat pada malam Nisfi sya’ban ( dengan membaca surah )Al ikhlas sepuluh kali ( pada setiap rakaat ) bersama keutamaan keutamaan yang lain, diriwayatkan oleh Ad Dailami dan lainya bahwa itu semua maudlu’ ( palsu ), dan mayoritas perowinya pada ketiga jalur sanadnya majhul ( tidak diketahui ) dan dloif ( lemah ).

Imam As Syaukani berkata : Hadits yang menerangkan bahwa dua belas rakaat dengan ( membaca surat ) Al Ikhlas tiga puluh kali itu maudlu’ ( palsu ), dan hadits empat belas rakaat … dan seterusnya adalah maudlu’ ( tidak bisa diamalkan dan harus ditinggalkan, pent ).

Para fuqoha ( ahli yurisprudensi ) banyak yang tertipu dengan hadits hadits diatas, seperti pengarang Ihya Ulumuddin dan lainnya, juga sebagian dari para ahli tafsir, karena sholat pada malam ini, yakni malam nisfu sya’ban telah diriwayatkan melalui berbagai jalur sanad, semuanya adalah bathil / tidak benar dan haditsnya adalah maudlu’.

Hal ini tidak bertentangan dengan riwayat Turmudzi dan hadits Aisyah, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pergi ke Baqi’ dan Tuhan turun ke langit dunia pada malam nisfu sya’ban, untuk mengampuni dosa sebanyak jumlah bulu domba dan bulu kambing, karena pembicaraan kita berkisar tentang sholat yang diadakan pada malam nisfu sya’ban itu, tetapi hadits Aisyah ini lemah dan sanadnya munqothi’ ( tidak sambung ) sebagaimana hadits Ali yang telah disebutkan diatas, mengenai malam nisfu sya’ban, jadi dengan jelas bahwa sholat (khusus pada) malam itu juga lemah dasar hukumnya.

Al Hafidz Al Iraqi berkata : hadits ( yang menerangkan ) tentang sholat nisfi sya’ban itu maudlu dan pembohongan atas diri Rasulallah”.

Dalam kitab “Al Majmu” Imam Nawawi berkata : sholat yang sering kita kenal dengan sholat Roghoib ada ( berjumlah ) dua dua belas rakaat, dikerjakan antara maghrib dan Isya’, pada malam Jum’at pertama bulan rajab, dan shalat seratus rakaat pada malam nisfu sya’ban, dua sholat ini adalah bid’ah dan munkar, tidak boleh seseorang terpedaya oleh kedua hadits itu, hanya karena disebutkan di dalam buku “Quutul qulub” dan “ Ihya Ulumuddin” sebab pada dasarnya hadits hadits tersebut bathil ( tidak boleh diamalkan ), kita tidak boleh cepat mempercayai orang orang yang tidak jelas bagi mereka hukum kedua hadits itu, yaitu mereka para imam yang kemudian mengarang lembaran lembaran untuk membolehkan pengamalan kedua hadits itu, karena ia telah salah dalam hal ini.

Syekh Imam Abu Muhammad Abdurrahman bin Ismail Al Maqdisi telah mengarang sebuah buku yang berharga, beliau menolak ( menganggap bathil ) kedua hadits diatas ( tentang malam nisfu sya’ban dan malam Jum’at pertama pada bulan rajab ), ia bersikap ( dalam mengungkapkan pendapatnya ) dalam buku tersebut, sebaik mungkin, dalam hal ini telah banyak pendapat para ulama, jika kita hendak menukil pendapat mereka itu, akan memperpanjang pembicaraan kita. Semoga apa apa yang telah kita sebutkan tadi, cukup memuaskan bagi siapa saja yang berkeinginan untuk mendapat sesuatu yang haq.

Dari penjelasan di atas tadi, seperti ayat ayat Al Qur’an dan beberapa hadits, serta pendapat para ulama, jelaslah bagi pencari kebanaran ( haq ) bahwa peringatan malam nisfu sya’ban dengan pengshususan sholat atau lainnya, dan penghususan siang harinya dengan puasa, itu semua adalah bid’ah dan munkar, tidak ada landasan dalilnya dalam syariat Islam , bahkan hanya merupakan pengada adaan saja dalam Islam setelah masa para sahabat rodhiAllahu ‘anhum, marilah kita hayati ayat Al Qur’an di bawah ini :
] البوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا [.
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’matKu, dan telah Kuridloi Islam sebagai agama bagimu” ( QS. Al Maidah, 3 ).

Dan banyak lagi ayat ayat lain yang semakna dengan ayat di atas, selanjutnya marilah kita hayati sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam :
" من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ".
“Barang siapa yang mengada adakan sesuatu perbuatan ( dalam agama ) yang sebelumnya tidak pernah ada, maka ia tertolak”.

Dari Abu Hurairah rodhiAllahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
" لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي، ولا تخصوا يومها بالصيام من بين الأيام، إلا أن يكون في صوم يصومه أحدكم ". رواه مسلم.

“Janganlah kamu sekalian menghususkan malam Jum’at dari pada malam malam lainnya dengan sholat tertentu, dan janganlah kamu sekalian mengkhusukan siang harinya dari pada hari hari lainnya dengan berpuasa tertentu, kecuali jika hari bertepatan dengan hari yang ia biasa berpuasa (bukan puasa khusus tadi )” ( HR. Muslim ).

Seandainya penghususan malam itu dengan ibadah tertentu diperbolehkan oleh Allah, maka bukanlah malam Jum’at itu lebih baik dari pada malam malam lainnya, karena pada hari itu adalah sebaik baik hari yang disinari oleh matahari ? hal ini berdasarkan hadits hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang shohih.

Ketika Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk menghususkan sholat pada malam hari itu dari pada malam lainnya, hal itu menunjukkan bahwa pada malam lainpun lebih tidak boleh dihususkan dengan ibadah tertentu, kecuali jika ada dalil shohih yang menghususkan / menunjukkan adanya penghususan, ketika malam lailatul qadar dan malam malam bulan puasa itu disyariatkan supaya sholat dan bersungguh sungguh dengan ibadah tertentu, maka Nabi mengingatkan dan menganjurkan kepada umatnya agar supaya melaksanakannya, beliau pun juga mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits shohih :

" من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه، ومن قام ليلة القدر إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه ".
“Barang siapa yang berdiri ( melakukan sholat ) pada bulan ramadlan dengan penuh rasa iman dan harapan ( pahala ), niscaya Allah subhaanahu wa ta’ala akan mengampuni dosanya yang telah lewat, dan barang siapa yang berdiri ( malakukan sholat ) pada malam lailatul qadar dengan penuh rasa iman dan harapan ( pahala ), niscaya Allah akan mengampuni dosa dosanya yang telah lewat” ( Muttafaqun ‘alaih ).

Jika seandainya malam nisfu sya’ban, malam Jum’at pertama pada bulan Rajab, serta malam isra’ dan mi’raj itu diperintahkan untuk dihususkan, dengan upacara atau ibadah tertentu, pastilah Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada umatnya, atau beliau melaksanakannya sendiri, jika memang hal itu pernah terjadi niscaya telah disampaikan oleh para sahabat kepada kita ; mereka tidak akan menyembunyikannya, karena mereka adalah sebaik baik manusia dan paling banyak memberi nasehat setelah para Nabi.

Dari pendapat para ulama tadi anda dapat menyimpulkan bahwasanya tidak ada ketentuan apapun dari Rasulullah, ataupun dari para sahabat tentang keutamaan malam nisfu sya’ban dan malam Jum’at pertama pada bulan Rajab.

Dan dari sini kita mengetahui bahwa memperingati perayaan kedua malam tersebut adalah bid’ah yang diada adakan dalam Islam, begitu pula penghususan malam tersebut dengan ibadah tertentu adalah bid’ah mungkar, sama halnya dengan malam 27 Rajab yang banyak diyakini orang sebagai malam isra’ dan mi’raj, begitu juga tidak boleh dihususkan dengan ibadah ibadah tertentu, selain tidak boleh dirayakan dengan upacara upacara ritual, berdasarkan dalil dalil yang disebutkan tadi.

Hal ini, jika (malam kejadian isra’ dan mi’raj itu) diketahui, padahal yang benar adalah pendapat para ulama yang menandaskan tidak diketahuinya malam isra’ dan mi’raj secara tepat. Omongan orang bahwa malam isra’ dan mi’raj itu pada tanggal 27 rajab adalah bathil, tidak berdasarkan pada hadits hadits yang shoheh, maka benar orang yang mengatakan :
وخير الأمور السالفات على الهدى * وشر الأمور المحدثات البدائع
“Sebaik baik perkara adalah yang telah dikerjakan oleh para salaf, yang telah mendapatkan petunjuk dan sejelek jelek perkara ( dalam agama ) adalah yang diada adakan berupa bid’ah bid’ah”

Allah lah tempat bermohon untuk melimpahkan taufiq-Nya kepada kita dan kaum muslimin semua, taufiq untuk berpegang teguh dengan sunnah dan konsisten kepada ajarannya, serta waspada terhadap hal hal yang bertentangan dengannya, karena hanya Allah lah MahaPemberi dan MahaMulia.
Semoga sholawat dan salam selalu terlimpahkan kepada hamba-Nya dan RasulNya Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula kepada keluarga dan para sahabatnya, Amien.

(Dikutip dari الحذر من البدع Tulisan Syaikh Abdullah Bin Abdul Aziz Bin Baz, Mufti Saudi Arabia. Penerbit Departemen Agama Saudi Arabia. Edisi Indonesia "Waspada terhadap Bid'ah".)

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Bagaimanakah
pendapat Anda orang yang mengakhiri bacaan Al-Qur'an dengan
(ucapan)'Shadaqallahul 'Adzhiim?' Apakah kalimat ini ada dasarnya
dalam syari'at ? Dan apakah orang yang mengucapkannya boleh
dikatakan sebagai seorang ahli bid'ah ?"

Jawaban.
Kami tidak ragu, bahwa kebiasaan ini mengucapkan 'Shadaqallahul 'Adzim setelah membaca Al-Qur'an) adalah termasuk bid'ah yang diada-adakan,yang tidak terdapat pada masa As-
Salafus Shalih.

Dan patut diperhatikan bahwa bid'ah dalam agama itu tidak boleh ada. Karena bid'ah pada asalnya tidak dikenal (diketahui). Walaupun bid'ah itu kadang-kadang diterima di masyarakat dan dianggap baik, tetapi dia tetap dinamakan bid'ah yang sesat.

Sebagaimana diisyaratkan oleh Abdullah bin Umar.
"Artinya : Setiap bid'ah adalah sesat, meski manusia memandangnya baik".

Ucapan : "Shadaqallahul 'Adzhiim (Benarlah apa yang difirmankan Allah Yang Maha Agung) adalah suatu ungkapan yang indah dan tepat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan siapakah yang lebih benar perkataan-Nya daripada
Allah?" [An-Nisaa : 122]

Akan tetapi jika setiap kali kita membaca sepuluh ayat kemudian diikuti dengan membaca Shadaqallahul Adzhiim, saya kuatir suatu hari nanti bacaan Shadaqallahul Adzhiim setelah membaca ayat-ayat Al-Qur'an menjadi seperti bacaan shalawat setelah adzan.

Sebagian lain dari mereka mensyariatkan bacaan ini berdasarkan firman Allah Subahanahu wa Ta'ala."Artinya : Katakanlah ; Shadaqallah (Benarlah apa yang difirmankan
Allah)" [Ali Imran : 95]

Mereka ini adalah seperti orang-orang yang membolehkan dzikir dengan membaca : Allah... Allah .... Allah [1], dengan (dalil) firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Katakanlah : Allah ...." [Ar-Ra'd : 16]Maka firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : "Katakanlah : Benarlah (apa yang difirmankan) Allah" tidak bisa dijadikan dalil tentang bolehnya mengucapkan 'Shadaqallahul Adzhiim setelah selesai membaca Al-Qur'an.

[Fatwa-Fatwa Albani, hal 37-38, Pustaka At-Tauhid]


UCAPAN SHADAQALLAHUL 'AZHIIM
[Bimbingan Islam untuk Pribadi dan Masyarakat,
Syaikh Muhammad bin Jamil
Zainu, Darul Haq Jakarta, hal. 114-116]


1. Para qari' biasa mengucapkan kalimat di atas setelah membaca Al-Qur'an, padahal ini tidak berasal dari Rasulullah shalallahu 'Alaihi Wasallam.

2. Membaca Al-Qur'an adalah ibadah, maka tidak boleh ditambah-
tambahi.Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:"Barangsiapa mengada-adakan dalam agama kita (suatu amalan) yang bukan berasal darinya, maka ia ditolak." (Muttafaq 'Alaih)

3. Apa yang mereka lakukan itu tidak ada dalilnya, baik dari Al-Qur'an, Sunnah Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam ataupun amalan para shahabat, ia adalah bid'ah orang-orang yang datang kemudian.

4. Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam mendengarkan bacaan Al-Qur'an dari Ibnu Mas'ud, tatkala sampai pada firman Allah surat An-Nisaa: 41:
Beliau bersabda: "Cukuplah." (HR. Al-Bukhari)

Jadi, beliau tidak mengucapkan "Shadaqallahul 'Azhiem," dan juga
tidak memerintahkannya.

5. Orang yang tidak mengerti dan anak-anak kecil mengira bahwa bacaantersebut adalah salah satu ayat Al-Qur'an, maka mereka membacanya di dalam dan di luar shalat. Ini tidak boleh, karena bacaan tadi bukanlah ayat Al-Qur'an. Apalagi, kadang-kadang, ditulis di akhir
surat dengan kaligrafi Mushaf.

6. Syaikh Abdul Aziz bin Baz, ketika ditanya tentang bacaan tersebut,beliau menegaskan bahwa hal itu adalah bid'ah.

7. Adapun firman Allah Ta'ala:"Katakanlah: 'Benarlah (apa yang difirmankan) Allah'. Maka ikutilah agama Ibrahim yang lurus..." (Ali Imran: 95)

Maka ayat ini merupakan bantahan terhadap orang-orang Yahudi yangberdusta, berdasarkan ayat sebelumnya:"Maka barangsiapa mengada-adakan dusta terhadap Allah..."
(Ali 'Imran: 94)

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam pun telah mengetahui ayat ini,meski demikian beliau tidak mengucapkan hal tersebut setelah membacaAl-Qur'an. Begitu pula para shahabat dan para As-Salafush Shalih.

8. Bid'ah ini sesungguhnya mematikan sunnah, yaitu do'a setelah membaca Al-Qur'an, berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam:

"Barangsiapa membaca Al-Qur'an, hendaklah ia meminta kepada Allah
dengan (bacaan)nya itu." (HR. At-Tirmidzi, hasan).

9. Bagi qari' hendaklah dia berdo'a kepada Allah sesuka hatinya setelah membaca Al-Qur'an, dan bertawasswul kepada Allah dengan yang dibacanya itu. Karena hal itu termasuk amal shalih yang menjadi sebab dikabulkannya do'a. dan sebaiknya membaca do'a berikut ini:
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Apabila seorang hamba ditimpa kesulitan dan kesedihan, lalu berdo'a:'Ya Allah, sungguh aku adalah hambaMu, anak hambaMu yang laki-laki dan anak hambaMu yang perempuan. Ubun-ubunku berada di TanganMu. Pasti terjadi keputusanMu pada diriku dan adillah ketentuanMu pada diriku. Aku memohon kepadaMu dengan segala Asma' milikMu, yang Engkau sebutkan untuk diriMu, atau Engkau turunkan dalam kitabMu, atau Engkau ajarkan kepada salah seorang makhlukMu, atau masih dalam
perkara ghaib yang hanya Engkau sendiri yang mengetahui. Jadikanlah Al-Qur'an penyejuk hatiku, cahaya penglihatanku, pembebas kesedihanku dan pengusir kegelisahanku. Tiada lain, Allah pasti akan menghilangkan kesulitan dan kesedihannya, dan menggantikannya dengan
kemudahan." (HR. Ahmad, shahih)

==========================================================

Bid'ahkah ucapan “Shodaqallahul adzim” ?
Penulis: Ustdaz Abu Hamzah Yusuf
Aqidah, 21 - Juli - 2003, 02:43:34
Dasar agama Islam ialah hanya beramal dengan Kitabullah dan Sunnah rasulNya. Keduanya adalah sebagai marja’ –rujukan- setiap perselisihan yang ada di tengah-tengah kaum muslimin. Siapa yang tidak mengembalikan kepada keduanya maka dia bukan seorang mukmin. Allah berfirman, “Maka demi Rabmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS An Nisa : 65).
Telah mafhum bersama bahwa Allah menciptakan manusia bukan untuk suatu urusan yang sia-sia, tetapi untuk satu tujuan agung yang kemaslahatannya kembali kepada manusia yaitu agar beribadah kepadaNya. Kemudian tidak hanya itu saja, tetapi Allah juga mengutus rasulNya untuk menerangkan kepada manusia jalan yang lurus dan memberikan hidayah –dengan izin Allah- kepada sirotil azizil hamid.
Allah berfirman, “Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (QS An Nahl : 64).
Sungguh, betapa besar rahmat Allah kepada kita, dengan diutusnya Rasulullah, Allah telah menyempurnakan agama ini. Allah telah berfirman,
“…Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’matKu dan telah Kuridhoi islam itu jadi agama bagimu…” (QS Al Maidah : 3).

Tak ada satu syariatpun yang Allah syariatkan kepada kita melainkan telah disampaikan oleh rasulNya. Aisyah berkata kepada Masyruq, “Siapa yang mengatakan kepadamu bahwa Muhammad itu telah menyembunyikan sesuatu yang Allah telah turunkan padanya, maka sungguh ia talah berdusta !” (HR. Bukhori Muslim).

Berkat Al Imam As Syatibi, “Tidaklah Nabi meninggal kecuali beliau telah menyampaikan seluruh apa yang dibutuhkan dari urusan dien dan dunia…”
Berkat Ibnu Majisyun, “Aku telah mendengar Malik berkata, “Barang siapa yang membuat bid’ah (perkara baru dalam Islam), kemudian menganggapnya baik, maka sungguh dia telah mengira bahwa Muhammad telah menghianati risalah, karena Allah telah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan unutukmu agamamu…””” (QS Al Maidah : 3).

Kaum muslimin –rahimakumullah-, sahabat Ibnu Mas’ud telah berkata, “Ikutilah, dan jangan kalian membuat perkara baru !”.

Suatu peringatan tegas dimana kita tidak perlu untuk menambah–nambah sesuatu yang baru atau bahkan mengurangi sesuatu dalam hal agama.

Banyak ide atau atau anggapan–anggapan baik dalam agama yang tidak ada contohnya bukanlah perbuatan terpuji yang akan mendatangkan pahala, tetapi justru yang demikian itu berarti menganggap kurang atas syariat yang telah dibawa oleh rasulullah, dan bahkan yang demikian itu dianggap telah membuat syariat baru.
Seperti perkataan Iman Syafi’i, ”Siapa yang membuat anggapan-anggapan baik dalam agama sungguh ia telah membuat syariat baru.”

Ucapan “sodaqollahul adzim” setelah membaca Al Quran atau satu ayat darinya bukanlah hal yang asing di kalangan kita kaum muslimin -sangat disayangkan-. Dari anak kecil sampai orang tua , pria atau wanita sudah biasa mengucapkan itu. Tak ketinggalan pula –sayangnya- para qori Al Quran dan para khotib di mimbar-mimbar juga mengucapkannya bila selesai membaca satu atau dua ayat AlQuran. Ada apa memangnya dengan kalimat itu ?
Kaum muslimin –rahimakumullah-, mengucapkan “sodaqollahul adzim” setelah selasai membaca Al Quran baik satu ayat atau lebih adalah bid’ah, perhatikanlah keterangan- keterangan berikut ini.

Pertama
Dalam shahih Bukhori no. 4582 dan shahih Muslim no. 800, dari hadits Abdullah bin Mas’ud berkata, “Berkata Nabi kepadaku, “Bacakanlah padaku.” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apakah aku bacakan kepadamu sedangkan kepadamu telah diturunkan?” beliau menjawab, “ya”. Maka aku membaca surat An Nisa hingga ayat “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).” (QS An Nisa : 41) beliau berkata, “cukup”. Lalu aku (Ibnu Masud) menengok kepadanya ternyata kedua mata beliau berkaca-kaca.”
Sahabat Ibnu Mas’ud dalam hadits ini tidak menyatakan “sodaqollahul adzim” setelah membaca surat An Nisa tadi. Dan tidak pula Nabi memerintahkannya untuk menyatakan “sodaqollahul adzim”, beliau hanya mengatakan kepada Ibnu Mas’ud “cukup”.

Kedua
Diriwayatkan oleh Bukhori dalam shahihnya no. 6 dan Muslim no. 2308 dari sahabat Ibnu Abbas beliau berkata, “Adalah Rasulullah orang yang paling giat dan beliau lebih giat lagi di bulan ramadhan, sampai saat Jibril menemuinya –Jibril selalu menemuinya tiap malam di Bulan Ramadhan- bertadarus Al Quran bersamanya”.
Tidak dinukil satu kata pun bahawa Jibril atau Nabi Muhammad ketika selesai qiroatul Quran mengucapkan “sodaqollahul adzim”.

Ketiga
Diriwayatkan oleh Bukhori dalam shahihnya no. 3809 dan Muslim no. 799 dari hadits Anas bin Malik –radiyallahu anhuma-, “Nabi berkata kepada Ubay, “Sesungguhnya Allah menyuruhku untuk membacakan kepadamu “lam yakunil ladzina kafaru min ahlil kitab” (“Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya)…”) (QS Al Bayyinah : 1). Ubay berkata , ”menyebutku ?” Nabi menjawab, “ya”, maka Ubay pun menangis”.
Nabi tidak mengucapkan “sodaqollahul adzim” setelah membaca ayat itu.

Keempat
Diriwayatkan oleh Bukhori dalam shahihnya no. 4474 dari hadits Raafi’ bin Al Ma’la –radiyallahu anhuma- bahwa Nabi bersabda, “Maukah engkau kuajari surat yang paling agung dalam Al Quran sebelum aku pergi ke masjid ?” Kemudian beliau (Nabi) pergi ke masjid, lalu aku mengingatkannya dan beliau berkata, “Alhamdulillah, ia (surat yang agung itu) adalah As Sab’ul Matsaani dan Al Quranul Adzim yang telah diberikan kepadaku.”
Beliau tidak mengatakan “sodaqollahul adzim”.

Kelima
Terdapat dalam Sunan Abi Daud no. 1400 dan Sunan At Tirmidzi no. 2893 dari hadits Abi Hurairah dari Nabi, beliau bersabda, “Ada satu surat dari Al Quran banyaknya 30 ayat akan memberikan syafaat bagi pemiliknya –yang membacanya/ mengahafalnya- hingga ia akan diampuni, “tabaarokalladzii biyadihil mulk” (“Maha Suci Allah yang ditanganNyalah segala kerajaan…”) (QS Al Mulk : 1).
Nabi tidak mengucapkan “sodaqollahul adzim” setelah membacanya.

Keenam
Dalam Shahih Bukhori no. 4952 dan Muslim no. 494 dari hadits Baro’ bin ‘Ajib berkata, “Aku mendengar Rasulullah membaca di waktu Isya dengan “attiini waz zaituun” , aku tidak pernah mendengar seorangpun yang lebih indah suaranya darinya”.
Dan beliau tidak mengatakan setelahnya “sodaqollahul adzim”.

Ketujuh
Diriwatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya no. 873 dari hadits Ibnat Haritsah bin An Nu’man berkata, “Aku tidak mengetahui/hafal “qaaf wal qur’aanil majiid” kecuali dari lisan rasulullah, beliau berkhutbah dengannya pada setiap Jumat”.
Tidak dinukil beliau mengucapkan setelahnya “sodaqollahul adzim” dan tidak dinukil pula ia (Ibnat Haritsah) saat membaca surat “qaaf” mengucapkan “sodaqollahul adzim”.
Jika kita mau menghitung surat dan ayat-ayat yang dibaca oleh Rasulullah dan para sahabatnya serta para tabiin dari generasi terbaik umat ini, dan nukilan bahwa tak ada satu orangpun dari mereka yang mengucapkan “sodaqollahul adzim” setelah membacanya maka akan sangat banyak dan panjang. Namun cukuplah apa yang kami nukilkan dari mereka yang menunjukkan bahwa mengucapkan “sodaqollahul adzim” setelah membaca Al Quran atau satu ayat darinya adalah bid’ah –perkara yang baru- yang tidak pernah ada dan di dahului oleh genersi pertama.
Kaum muslimin –rahimakumullah-, satu hal lagi yang perlu dan penting untuk diperhatikan bahwa meskipun ucapan “sodaqollahul adzim” setelah qiroatul Quran adalah bid’ah, namun kita wajib meyakini dalam hati perihal maknanya bahwa Allah maha benar dengan seluruh firmannya, Allah berfirman,
“Dan siapa lagi yang lebih baik perkataanya daripada Allah”, dan Allah berfirman, “Dan siapa lagi yang lebih baik perkataanya dari pada Allah”.

Barang siapa yang mendustakanya –firman Allah- maka ia kafir atau munafiq.

Semoga Allah senantiasa mengokohkan kita diatas Al Kitab dan Sunnah dan Istiqomah diatasnya. Wal ilmu indallah.

Jumat, 13 Februari 2009

Berpegang-Teguh pada Sunnah

Tanya Mengusap Muka Sesudah Shalat [informasi]

Wa 'alaikumus-salaamu wa rahmatullahi wa barakaatuh

Al-Hamdu Lillah, antum bisa melihat Terjemahan Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha'ifah Jilid 3, terbitan GIP cet.4/1998, hadits no.1058 (sangat Dha'if), 1059 (Maudhu' - palsu) di hal.258-260.

[Ana katakan] Beramal di dalam agama Islam itu mudah, yaitu lakukanlah yang diperintah dan tinggalkan yang dilarang; cukup lakukanlah 'ibadah yang ada perintahnya, dan beramal 'ibadah itu menunggu dalil, dan tinggalkan perbuatan yang tidak ada dasarnya (bid'ah).
Bila ada suatu amalan yang ternyata tidak ada perintah maka tinggalkanlah, niscaya hati menjadi ringan, beban menjadi berkurang; bila ternyata kebiasaan ibadah kita hanya buatan manusia biasa (riwayat yang sangat lemah atau palsu) maka tinggalkan, niscaya akan diisi kecintaan hati kita dan amalan kita oleh Allah 'Azza wa Jalla akan kecintaan kepada as-Sunnah yang shahihah dan membenci bid'ah yang sudah belasan atau puluhan tahun kita lakukan.

Perhatikan perkataan-perkataan Salafush-shalih dalam menasihati ummat :
Riwayat-1
Ath-Thabrani berkata - menceritakan kepada kami Muhammad ibnu An-Nadhr Al-Azdiy, menceritakan kepada kami Mu'awiyah ibnu 'Amr, menceritakan kepada kami Zaidah, dari Al-A'masy, dari Hubaib ibnu Abi Tsabit, dari Abi 'Abdir-rahman As-Sulamiy, dari 'Abdillah (ibnu Mas'ud), beliau berkata,
"Hendaklah kalian mengikuti (Ittabi'uu), janganlah kalian berbuat bid'ah (Wa Laa Tabtadi'uu), karena sesungguhnya kalian telah dicukupi (Fa Qod Kufiitum), setiap bid'ah adalah kesesatan (Kullu Bid'atin Dhalaalatun)."
R. Ath-Thabrani [260-360H], Al-Mu'jam Al-Kabir no.8770 (9/154)

Meriwayatkan juga :
Ibnu Nashr [202-294H], As-Sunnah no.78 hal.28; Ibnu Abi 'Ashim [w287H], Kitab Az-Zuhd hal.162.; Al-Lalika'iy, Syarhu Ushul I'tiqad Ahlis-Sunnah wal-Jama'ah no.104 (1/86). Semua dengan tambahan lafazh (Kullu Bid'atin Dhalaalatun).
Kritik Sanad : Al-Haitsami [735-807H] dalam Majma'uz-Zawaid (1/181) menyatakan, Telah meriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dan rijalnya (para perawinya) para perawi Ash-Shahih.
----------------
Riwayat-2
Ad-Darimi berkata - Mengabarkan kepada kami Abul-Mughirah, menceritakan kepada kami Al-Auza'iy, dari Hassan ibnu 'Athiyah, katanya,
"Tidaklah suatu kaum yang membuat Bid'ah dalam Dien (Agama) kecuali Allah mencabut dari mereka Sunnah semisalnya, kemudian tidak mengembalikannya kepada mereka hingga hari kiamat."
(Ma-btada'a Qaumun Bid'atan Fii Diinihim illaa Naza'allahu Min SunnatiHim MitslaHaa, Tsumma Laa Yu'iiduHaa Ilaihim Ilaa Yaumil-Qiyaamah)
R. Ad-Darimi [181-255H], Sunan no.98 (1/58).

Meriwayatkan juga :
Al-Lalika'iy [w418H], Syarhu Ushul I'tiqad Ahlis-Sunnah no.129 (1/93); Abu Nu'aim [w430H], Hilyah Al-Auliya (6/73); Ibnu Wadhdhah, dalam Al-Bida' wan-Nahyu 'Anha no.66.
----------------
Riwayat-3
Ath-Thabrani berkata - menceritakan kepada kami Mu'adz ibnu Al-Mutsanna, menceritakan kepada kami Musaddad, menceritakan kepada kami, 'Abdul-Mu'min Abu 'Ubaid, menceritakan kepadaku Mahdiy ibnu Mahdiy, dari 'Ikrimah, dari Ibnu 'Abbas, beliau berkata,
"Tidaklah datang suatu tahun kepada manusia, kecuali mereka telah mengadakan suatu perbuatan Bid'ah di dalamnya dan mereka mematikan suatu sunnah di dalamnya. Sehingga hiduplah bid'ah-bid'ah dan matilah sunnah-sunnah."
(Maa Ataa 'Alan-Naasi 'Aamun, illaa Ahdatsuu Fiihi Bid'atan, Wa Amaatuu Fiihi Sunnatan, Hatta Tahyal-Bida'u Wa Tamuutas-Sunan)
R. Ath-Thabrani [260-360H], Al-Mu'jam Al-Kabir no.10610 (10/262).

Meriwayatkan juga :
'Abu 'Amr 'Utsman Ibnu Sa'id Al-Muqri' Ad-Daniy [371-444H], As-Sunan Al-Waridah Fil-Fitan no.277 (3/613); Ibnu Wadhdhah, Al-Bida' wan-Nahyu 'Anha (1/146)
----------------
[Ana katakan] Janganlah kita berkata atau menyetujui perkataan :
"Tapi bukankah banyak orang islam yang memandang perkara (mengusap muka setelah salam) ini baik (hasanah) dan banyak orang islam yang telah melakukannya, lalu apakah mereka semua ini salah?"

Kita katakan :
Cukuplah bagi kita As-Sunnah yang telah shahihah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang diajarkan kepada para shahabatnya dan dipahami oleh mereka, serta diamalkan oleh mereka radhiyallahu 'anhum ajma'in. Dan mereka telah berkata dengan buah dari pemahaman yang baik dan menyelamatkan mereka dan ummat, serta menyejukkan hati orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mereka menasihati demikian :
----------------
Riwayat-4
Al-Lalika'iy berkata - mengabarkan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad, memberitakan kepada kami 'Umar ibnu Ahmad, menceritakan kepada kami Ayahku, memberitakan kepada kami Muhammad ibnu 'Ubaidillah, menceritakan kepada kami Syubabah, menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Al-Ghaz, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, katanya,
"Setiap Bid'ah adalah kesesatan, walaupun manusia memandangnya Hasanah."
(Kullu Bid'atin Dhalaalatun, Wa In Ra-aaHan-Naasu Hasanatan)

R. Al-Lalika'iy [w418H], Syarhu Ushul I'tiqad Ahlis-Sunnah Wal-Jama'ah no.126 (1/92).

Meriwayatkan juga :
Al-Baihaqi, Al-Madkhal ilas-Sunanil-Kubra no.191 hal.180; Ibnu Nashr Al-Marwaziy [202-294H], As-Sunnah no.82 hal.29, dengan sanadnya sendiri, mengabarkan kepada kami Ishaq, memberitakan kepada kami Waki', dari Hisyam ibnul-Ghaz, bahwasanya dia telah mendengar Nafi' berkata, telah berkata Ibnu 'Umar,
"Setiap Bid'ah adalah kesesatan, walau pun manusia memandangnya Hasanah."